NAGEKEO - MM dan MB, oknum Kades dan Ketua BPD Natatoto, Kecamatan Wolowae, Kabupaten Nagekeo diduga konspirasi ingin menghilangkan hak atas tanah/lahan kebun milik Simon Sipo yang berlokasi di ujung Kampung Teugo, Desa Natatoto.
Upaya menghilangkan status kepemilikan lahan kebun Simon Sipo yang dilakukan MM bersama mitra pemerintah nya itu, dasar pembenaran atau justifikasi yang mereka paparkan ialah dalil undang-undang transmigrasi dan usulan pembukaan jalan transdes.
Namun paparan undang-undang transmigrasi itu dinggap lemah bila disandingkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960.
Sikap tangan besi Kades MM dalam mengambil langkah dan keputusan sama sekali tidak dibenarkan undang-undang.
Hal itu disampaikan, Benyamin Embu adik kandung Simon Sipo kepada indonesia satu dikediamannya, Selasa (08/03/2022) malam.
Benyamin mengaku, ketika dirinya diminta hadir oleh Kadis BF membahas persoalan penggusuran kebun Simon Sipo di Kantor Desa Nantatoto bersama Kades MM dan perangkat desa lainnya serta Ketua BPD, ia kerap diinterfensi dengan aturan yang menurutnya tidak masuk akal dan dia menggap aturan itu dibuat-buat.
Sebab aturan yang disampaikan Kades MM adalah aturan desa yang belum pernah ia dengar sebelumnya di desa manapun.
"Peraturan transmigrasi, lewat dari tiga bulan, bahwa hak anda dicabut. Walaupun kamu sudah memilik sertifikat." ujar Benyamin meniru perkataan Kades MM.
Pasal aturan itulah, Kades MM mengklaim bahwa lahan kebun kepemilikan sah Simon Sipo akan di ambil alih oleh Pemerintah Desa Natatoto untuk dikelola.
Pernyataan Kades MM berdasarkan rekaman video,
"Kami sebagai pemerintah seolah-olah dibaikan dan seolah-olah tidak penting. Sementara warga masyarakat yang membuat pengaduan adalah warga yang tidak pernah ada disini yang tidak tahu perencanaan seperti apa. Saya sendiri saja tidak protes, " katanya.
Begitupun juga yang sampaikan MB Ketua BPD Natatoto. Dalam video yang berdurasi 34 menit 34 detik, pembicaraan MB seolah menyimpulkan bahwa Benyamin telah menyalahi aturan.
"Pak RT ini (Benyamin red-) warga bapak? tadi bilang kamu yang telepon ke bawah, betul.? Eja ini mungkin warga Marapokot tidak tahu usulan. Ini bapa desa ditransmigrasi ini sudah melakukan hal-hal seperti ini."
"Eja ini mungkin orang yang ke-5 atau yang ke-6 sama semua. Makanya saya petik satu hal yang disampaikan oleh bapa desa, yang sekarang lagi menetap aman di transmigrasi, bapa RT tolong warga yang tidak jelas barusan datang minta maksud kedatangan seperti apa."
"Nebeng-nebeng akhirnya jadi begini, di dusun 3 itu sama. Ini besok-besok nanti dia lagi yang datang supaya bapa desa tau, itu ada di dusun 3. ini kalau begitu sudah masalah, dan masalah yang tidak melalui prosedur. Sepertinya bapa desa di ambil kaget hari ini. Mujur dari PU kalau dari Polres tadi betul-betul terima bapa des diciduk, " kata MB dengan kalimat terpatah-patah.
Benyamin mengaku, kebun Simon Sipo saat ini telah rusak akibat gusuran alat berat Dinas PUPR Kabupaten Nagekeo. Kerusakan itu antara lain, tanah yang digusur sudah sejauh 100 meter, mahoni 50 pohon ditumbangkan dan juga pohon jambu mente.
Sedangkan dalam ketentuan Undang-undang Transmigrasi, bahwa, Tanah yang diberikan kepada Transmigran tidak dapat dipindahtangankan, kecuali telah dimiliki paling singkat selama 15 tahun sejak penempatan.[15] Dalam hal terjadi pemindahtanganan di luar ketentuan di atas maka hak atas tanah bagi Transmigran menjadi hapus.[16]
Hapusnya hak atas tanah ditindaklanjuti dengan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[17] Dengan hapusnya hak atas tanah, tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai negara.[18] Tanah yang kembali dikuasai negara digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.[19] Jadi tanah yang diberikan kepada transmigran tidak dapat dipindahtangankan, artinya tidak dapat dijual, kecuali telah dimiliki selama 15 tahun sejak penempatan. Jika melanggar ketentuan tersebut maka hak milik atas tanah akan dihapus.
NB : status tanah transmigrasi di Desa Nantatoto itu umurnya penempatannya telah melibihi 15 tahun.
Adapun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 : Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak. sanksinya ialah, Ancaman 3 (tiga) bulan penjara.
Lalu juga, apabila pemilik keberatan hingga membuat laporan penyerobotan itu ke pihak Kepolisian maka otomatis pelaku disangkakan Pasal 385 KUHP.